| Pendiri |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Thursday, 13 November 2008 | |
|
![]() Sejak pemerintah mengeluarkan deregulasi di bidang lelang pada tahun 1996, yaitu sistem penjualan lelang dapat dilakukan oleh Balai Lelang Swasta, dimana sebelumnya penjualan lelang hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ( sebelumnya disebut Kantor Lelang N egara ). G.Gunawan (founder) seorang pengusaha yang brilian melihat ini sebagai suatu bidang usaha yang menguntungkan bila dikelola secara profesional. Sebagaimana kita ketahui dunia lelang di Indonesia selama ini berkonotasi negatif, di masyarakat telah melekat suatu anggapan bahwa barang-barang yang dilelang adalah barang yang kualitasnya tidak baik.
Untuk mengubah anggapan ini diperlukan suatu strategi yang jitu baik dalam pengembangan sumber daya yang dibutuhkan untuk menjadikan Balai lelang profesional maupun menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa penjualan barang dengan cara lelang merupakan satu alternatif terbaik dalam mendapatkan harga yang optimal. Bertitik tolak dari sini didirikanlah balai lelang dengan nama BALINDO. Bagai gayung bersambut sebagaimana kita ketahui pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter yang mengakibatkan banyaknya bank mengalami kredit bermasalah terpaksa harus diambil alih oleh BPPN dan menjual asetnya dengan cara lelang. Kesempatan ini dimanfatkan oleh PT. Balai Lelang Indonesia (BALINDO) dengan baik dengan mempersiapkan secara profesional prasarana dan sarana yang diperlukan dalam mendukung penjualan aset yang dikuasai oleh BPPN melalui lelang. Keberhasilan BALINDO membantu BPPN menjual aset-asetnya menjadikan PT. Balai Lelang Indonesia sebagai rekanan utama BPPN. Sebagai Pionir Balai Lelang Swasta, Balindo terus-menerus mengembangkan sumber daya yang dimiliki termasuk memanfatkan teknologi informasi dalam mengantisipasi kebutuhan dunia usaha seperti lembaga keuangan, perusahaan baik, asing maupun lokal, yayasan dan pribadi yang menghadapi problema menjual aset-aset yang tidak produktif. Seperti halnya di negara-negara maju, penjualan melalui lelang sudah sejak lama dikenal dan sangat populer karena berbagai kelebihan serta keuntungan yang diberikan, baik bagi penjual maupun pembeli. Dari data statistik menunjukkan 80 % penjualan property di banyak negara di dunia dilakukan dengan sistem lelang. Tekad BALINDO adalah memberikan pelayanan yang terbaik dalam pelayanan total dengan hasil terbaik. Di samping harga penjualan dapat mencapai nilai optimal dan kompetitf, sifat penjualan yang transparan, efektif dan efisien, di sisi lain pembeli memperoleh kepastian hukum, karena setiap transaksi melalui lelang diperkuat dengan risalah lelang yang dikeluarkan oleh Pejabat lelang Negara yang menjadi dasar pendaftaran atas pengalihan hak. Kesuksesan yang dicapai tidak datang dengan sendirinya , melainkan melalui suatu perjuangan yang melelahkan dengan satu tekad memberikan yang terbaik bagi pelanggan.
|
|
| Last Updated ( Tuesday, 23 December 2008 ) |